LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite IV DPD RI menilai pemerintah daerah dan desa masih menghadapi tantangan besar terhadap pelaksanaan penyaluran dana desa.
Untuk itu, kata Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, pihaknya meminta penjelasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023.
“Pada semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih rendah, yakni Rp27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023,” kata Elviana, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Pemerintah desa lanjut Elviana, masih belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya. Sebab masih ada aturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri yang mengatur tentang pengelolaan dana desa,” ungkap Elviana.
Senator asal Jambi itu menambahkan, masih ditemukan permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih ada permasalahan administrasi BLT desa tahun anggaran 2022.
“Untuk itu Komite IV DPD RI selaku Perwakilan Daerah memandang perlu untuk rapat kerja dengan BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan ada oknum kepala desa di Jawa Barat yang justru mengharapkan status desanya tetap sebagai desa berkembang.
Menurutnya status desa berkembang akan memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak mau menjadi status desa maju.
“Ada beberapa kepala desa di Jabar justru berharap tetap statusnya sebagai desa berkembang agar mempermudah desanya mendapatkan bantuan. Hal seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKP,” ujarnya.
Sedangkan Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Iqbal Hi Djabid meminta perwakilan BPKP di provinsi bisa memberikan pengarahan atau bimbingan kepada kepala desa terkait pertanggungjawaban dana desa secara online.
Menurutnya desa-desa terpencil seperti di Maluku Utara sangat kesulitan dengan sistem online ini. “Sistem online ini perlu mendapatkan perhatian juga dari BPKP di provinsi karena di daerah terpencil masih mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan BPKP, penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah yaitu 38 persen dari total alokasi dana desa.
“Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan,” tegasnya.
Ateh menambahkan berdasarkan hasil sampling pengawasan terhadap 660 desa di 66 Kabupaten pada 33 provinsi. Permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB Desa pada 402 desa (60,91 persen) terlambat.
“Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.







Komentar