PKS Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Migran Indonesia

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai masih rendah implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Buktinya menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.

Bahkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor asisten rumah tangga (ART) di luar negeri juga banyak yang kesulitan mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan, kebutuhan pangan, bahkan hingga tak digaji.

Disarankannya, semua pihak yang terlibat dalam urusan pekerja migran harus duduk bersama mencari jalan keluar atas kekerasan terhadap PMI yang sudah menjadi gunung es ini.

“Tak hanya di luar negeri, di Indonesia juga terjadi perlakuan tidak adil dan tidak semestinya terhadap ART. Perlindungan Pekerja Migran harus didorong lagi dan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI agar lebih maksimal,” kata Kurniasih, dalam acara Dialetika Demokrasi, bertajuk “Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran dari Kasus Kekerasan”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“Teman-teman PMI ini selalu disebut sebagai pahlawan devisa karena menyumbangkan USD9,71 US miliar di tahun 2022, itu pandemi ya. Nah kan udah mendatangkan uang nih, harusnya ada manfaat juga buat perlindungan teman-teman, ini anggaran yang memang benar-benar dikhususkan untuk memberikan perlindungan dan negara harus lebih serius harus dan solid,” lanjutnya.

Ditegaskan Kurniasih, perlindungan pekerja migran harus didorong bersama dan diperlukan kerja sama antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI agar lebih maksimal.

“Tadi disampaikan oleh BP2MI ini makanya tadi saya sampaikan persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian, atau satu badan, tidak bisa, harus melibatkan seluruh komponen bangsa dan mari kita duduk bersama,” pungkasnya.

Komentar