LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi IX DPR RI pasti mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan metode Omnibus Law.
Kepastian itu menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, menyikapi penolakan dari sejumlah Organisasi Profesi (OP) tenaga kesehatan (Nakes), termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dikatakan Melki, RUU Kesehatan diharapkan hadir untuk menjadi pendobrak reformasi pelayanan kesehatan di Tanah Air. Kepada Nakes yang melakukan demonstrasi, ia pun mengingatkan RUU Kesehatan masih dalam proses pembahasan.
“Masih pembahasan dan pendapat publik masih kami dengar sampai saat ini. Kami juga memastikan semua aspirasi akan kami tampung dengan baik,” kata Melki, dalam rilisnya, Selasa (6/6/2023).
Melki memastikan, proses ruang diskusi masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai OP dan stakeholder terkait. “Masukan dari OP, rumah sakit, Puskesmas, akademisi, teman-teman Nakes di mana saja. Dan juga tentu para pasien, kami juga mendengarkan keluhan mereka, kami tampung semua agar dapat dirumuskan dalam RUU Kesehatan ini sehingga menjadi persembahan sebagai ulang tahun kemerdekaan kali ini,” ungkap politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Komisi IX DPR bersama-sama dengan Pemerintah lanjutnya, selalu berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut Melki, masukan dari berbagai elemen juga masuk ke dalam substansi RUU. “Karena sebenarnya dalam berbagai pertemuan yang telah dilakukan selama ini sudah didengarkan masukan dari teman-teman di OP dan sudah jadi rumusan DPR RI,” ujarnya.
Melki menambahkan, sejak penyusunan RUU Kesehatan di Badan Legislasi (Baleg), DPR sudah melibatkan semua pihak, termasuk para pimpinan OP Nakes. “Tentunya juga ada dari IDI. Public hearing pemerintah sudah juga, saat masuk tahap pembahasan di Komisi lX, sudah diundang dua kali konsultasi publik bersama pihak lainnya juga ke fraksi atau anggota Panja,” ungkap Melki.
Komisi IX DPR RI, ujar Melki, menyadari, memang tidak semua masukan bisa dipenuhi karena ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Walau begitu, kata Melki, banyak praktisi kesehatan yang mendukung lahirnya RUU Kesehatan Omnibus Law demi kebaikan yang lebih besar.
“Banyak pribadi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mendukung pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan sampai selesai sesuai aspirasi banyak pihak. Sampai saat ini pembahasan terbuka mendengar masukan semua OP dan komunikasi dengan OP berjalan baik dengan anggota-anggota panja,” imbuh Melki.
Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu menegaskan, isu kriminalisasi terkait profesi Nakes tidak terjadi dalam rumusan RUU Kesehatan. Bahkan di RUU Kesehatan, kata Melki, OP diberikan mandat menyelesaikan masalah pidana melalui jalur internal sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Terkait dengan catatan teman-teman OP untuk urusan liberalisasi, juga kami jaga betul agar nasionalisme kemandirian kesehatan tetap berjalan. Isu-isu kriminalisasi juga kami pastikan bahwa pasal-pasal terkait kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis kita jaga betul agar tidak terjadi,” jelasnya.
Komentar