LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait utang pemerintah kepada pengusaha kondang Jusuf Hamka.
“Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga Pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut,” ujar Sultan, Kamis (15/6/2023).
Bahkan, kata Sultan, jika utang tersebut diakibatkan oleh kejadian luar biasa di masa lalu, pemerintah harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara.
“Ini negara hukum, Menkeu tidak perlu beralibi di publik untuk menolak keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak perlu ada polemik, seolah pemerintah menghindar dari kewajiban utang kepada warga negara,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Menurutnya, hal itu tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah di mata publik khususnya para pelaku usaha.
Sultan mengira masih banyak utang pemerintah terhadap entitas bisnis lainnya yang belum dilunasi.
“Bahwa yang bersangkutan memiliki utang kepada negara, atau diduga memiliki afiliasi bisnis dengan oknum tertentu yang terkait dengan BLBI, silahkan pemerintah melakukan upaya hukum lainnya. Namun yang pasti, kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada yang bersangkutan sudah memiliki keputusan inkrah,” sarannya.
Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mengusulkan agar Jusuf Hamka diberikan keringanan pajak sesuai nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah, jika Kementerian Keuangan enggan melaksanakan keputusan MA tersebut. Artinya, Utang swasta dibayar melalui skema tax holiday kepada yang bersangkutan.
Diketahui, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta.
Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.







Komentar