LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus BAN Liow mengapresiasi pandangan dan masukan dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melalui Ketua Bidang Politik dan Keamanan, Joune J.E Ganda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BULD DPD RI dengan APKASI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023), Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menyampaikan beberapa point penting dan strategis, antara lain soal perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di daerah, sebagai implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan regulasi lainnya.
“Pertama, berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Ini berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah yang melambat,” tegasnya.
Kedua, lanjutnya, terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, proses penyesuaian Perda dengan regulasi dari pusat membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama. Menurutnya, proses tersebut melemahkan peran pemerintah daerah.
“Ketiga, pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah, ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan, dan ada regulasi untuk akuntabilitas,” jelasnya.
Pandangan Joune JE Ganda tersebut mendapat dukungan karena sering dirasakan oleh daerah-daerah. Dukungan tersebut berasal dari Anggota DPD RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta Ratu GKR Hemas dan Senator dari Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH,MH.
Setelah melewati proses pemaparan dan diskusi, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, bersama Wakil Ketua BULD DPD RI H. Ahmad Kanedi, SH MH yang memimpin RDPU tersebut, mengatakan akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dan atau dengan pusat.
“Pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan oleh Ketua APKASI dan Bupati Minut Bapak Joune JE Ganda akan segera ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,” kata Stefanus.
Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi menambahkan, BULD DPD RI juga akan minta penjelasan tindaklanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
“Dalam RPDU itu juga difinalisasikan pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai implimentasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terbitkan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD harus dikaji dengan seksama dan mendalam agar tidak memberatkan daerah,” imbuh Ahmad Kanedi.







Komentar