Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan politisi itu umumnya pragmatis yang menginginkan semua urusan cepat selesai.

Sedangkan para akademisi menurutnya cenderung skeptis, artinya segala sesuatu dipelajari terlebih dahulu sebelum kesimpulan atau keputusan dibuat.

Hal tersebut dinyatakan Djohermansyah dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Desa, Mampukah Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2023).

“Politisi itu pragmatis, maunya semua urusa biar cepat selesai. Kalau akademisi itu skeptis, dipelajari lebih dahulu agar Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 lebih baik sehingga desanya cepat lebih baik,” kata Djohermansyah.

Dikatakannya, munculnya masalah pengaturan desa selama ini dipicu oleh keinginan agar penyelenggaraan pemerintahan desa diatur cenderung seragam.

Demikian juga halnya dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun di dalam RUU Desa.

“Perpanjangan masa jabatan itu membuka celah berkembangnya perilaku koruptif, matinya demokrasi karena lamanya sirkulasi kekuasaan dan memupuk oligarki desa,” tegasnya.

Lamanya sirkulasi kekuasaan, lanjut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 45 yang menekankan adanya limitasi kekuasaan eksekutif.

Karena itu, Djohermansyah menyarankan sebaiknya pemerintah mengevaluasi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 itu.

Selain itu, Djohermansyah juga menyinggung dampak penambahan dana desa dari Rp1 miliar me jadi Rp2 miliar per tahun.

“Penambahan anggaran desa makin tidak terkelolanya administrasi keuangan desa yang baik, makin beratnya beban pengawasan dan makin matinya goto royong di desa,” ujarnya.

Guna memperkecil resiko, Djohermansyah menyatakan perlu diperkuat perangkat desa, misalnya Sekretaris Desa atau Sekdes dijadikan ASN kabupaten, diperkuat sistem pengawasan keuangan desa dan dilibatkan kelompok-kelompok masyarakat desa dalam pembangunan. “Bukan one man show Kades,” tegasnya.

Terakhir, Djohermansyah juga menilai tidak ada kebutuhan pemilihan Kades secara serentak.

“Pilkades serentak itu tidak mendesak. Pilkades sebaiknya buka dua pintu pertama lewat undang-undang dan kedua melalui mekanisme kearifan lokal yang memang masik berlaku,” imbuhnya.

Komentar