LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil meminta Pemerintah mengakhiri ambiguitas legalitas ganja untuk kepentingan medis. Alasannya, saat ini ada momen tepat penyusunan perubahan Undang-Undang Narkotika dan keinginan untuk menggabungkan undang-undang psikotropika dan narkotika.
“Saya pikir ini saatnya dalam perubahan Undang-Undang Narkotika. Apalagi ada keinginan untuk menggabung psikotropika dan narkotika. Saatnya pemerintah mengakhiri ambiguitas legalitas ganja untuk kepentingan medis. Pak Wamen, kita akhiri saja, negara harus punya sikap merespom ini karena ada kebutuhan di lapangan,” kata Nasir Djamil, dalam Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika, dengan Wamenkuham, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Diketauhi, legalitas ganja disoroti setelah viralnya seorang Ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy. Menurut pakar, ganja bisa digunakan untuk obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi dan beberapa negara pun telah melegalkan ganja ini untuk kebutuhan medis.
“Jadi ada kebutuhan, ada penyakit yang ternyata memang iya itu disembuhkan oleh ganja. Apakah akarnya? Apakah pokoknya ganja itu diharapkan bisa dilegalkan untuk kepentingan medis,” ungkapnya.
Politikus PKS itu mengajak Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas negara dalam menyikapi persoalan legalitas ganja untuk kepentingan medis. Lantaran negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak dan kewajiban hak asasi manusia termasuk bagi warga negara yang sakit.
“Di satu sisi negara harus memberikan perlindungan, sementara dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi itu sangat jelas bagaimana hak dan kewajiban negara terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Nah karena itu tiga hal ini barangkali perlu untuk kita diskusikan Pak Wamen (Kemenkumham), mudah-mudahan kita bisa mendapatkan jalan keluar,” pungkasnya.







Komentar