LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Profesor Dailami Firdaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan Lembaga Adat Betawi dalam proses Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Dailami dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/72023).
“Saya meminta Kementerian Dalam Negeri bisa melibatkan Lembaga Adat Betawi sebagai muatan dalam undang-undang yang baru nanti,” ujarnya.
Senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini mencontohkan bahwa dalam proses pembuatan tentang kekhususan Aceh dan Papua juga sebelumnya telah melibatkan lembaga adat setempat sehingga undang-undang itu bisa sesuai dengan harapan.
“Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu Kementerian dalam Negeri harus melibatkan Lembaga Adat Betawi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ini seperti dulu di Aceh dan Papua,” ungkapnya.
Komentar