Airlangga Dipusaran Korupsi CPO, Praktisi Hukum: Tidak Masuk Akal Bila Menteri Tak Mengetahui

JAKARTA – Peneliti Forum Anti Korupsi (Faksi) Husen Bafaddal mendesak agar Kejaksaan Agung mengungkap secara gamblang peran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Menurut Husen, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei terpidana korupsi minyak goreng yang menjabat anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian itu baru sebatas aktor lapangan, sementara aktor intelektual dianggap masih belum terungkap.

Untuk itu, praktisi hukum ini mendesak agar Kejagung segera mengusut dan mengadili para calon tersangka lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,47 triliun.

“Selain Kementerian Perdagangan, tentu kasus CPO bersentuhan dengan administrasi Kementerian Perekonomian. Jadi kalau dibilang menteri perekonomian tidak tahu menahu adalah omong kosong,” ujar Husen kepada wartawan, Senin (07/08/2023).

Bagi Husen sendiri, tidak mungkin seorang menteri koordinator tidak mengetahui terkait pemberian izin yang semestinya tidak dikeluarkan sebab sudah ada larangan yang sangat jelas.

“Toh ia mengetahui ada larangan ekspor CPO oleh pemerintah tetapi turut memberikan izin kepada korporasi. maka sangat tepat bilamana Menteri Perekonomian juga diperiksa terkait kasus ini,” ucapnya.

Meskipun tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, Husen berpendapat pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Mengko Perekonomian Airlangga Hartarto diharapkan dapat membuka kotak pandora siapa saja aktor yang terlibat dalam skandal tersebut.

“Jika benar terindikasi menerima hadiah atau janji dan atau suap, maka bisa saja ini menjadi pintu masuk penegak hukum bisa mendeteksi siapa aktor intelektual dari semua ini,” ungkapnya.

Lanjut Husen menegaskan jika Kejagung memiliki bukti yang cukup kuat atas pejabat tinggi negara yang terkait urusan perizinan ekspor CPO selain daripada tersangka yang sudah ada, maka dia meminta untuk tidak ragu segera membukanya kepada publik.

“Jika saja Menteri Perekonomian dan Eks Menteri Perdagangan terlibat dalam kasus ini, maka bisa saja penyidik menerapkan Pasal 55 atau 56 KUHP dan apabila diketahui perbuatannya menguntungkan dirinya atau orang lain dalam hal ini korporasi, maka juga bisa dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan juga bilamana terbukti ada hadiah atau janji dan/atau suap bisa diterapkan Pasal 12 dan Pasal 12 B,” terangnya.

Lebih lanjut Husen mengatakan dalam kasus CPO ini, ia mendorong Kejagung titik fokus penyelidikan bukan hanya korporasi saja. tetapi penyelenggara negara dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan dan Menteri Perekonomian.

Pasalnya, bagi Husen perusahaan tidak akan mendapatkan proyek negara apabila tidak ada kaitannya dengan pejabat yang mengurusi hal tersebut.

“Karena sangat tidak masuk akal bilamana menteri tidak mengetahui dan atau tidak mengambil keuntungan dari ekspor CPO ini,” ucapnya.

“Memang sulit untuk menuduh seseorang menerima suap, namun wajar saja bila publik mengatakan menduga atau langsung menuduh karena perbuatan suap itu dilakukan hanya 4 mata (bukan banyak mata) dan juga bersifat intim atau rahasia. Oleh karena itu, penyidik Kejagung harus bisa menyimpulkan status Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan,” pintanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ((Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kuat, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto berpotensi dijerat dengan pasal penyertaan dalam kasus ini.

Pasal-pasal yang kemungkinan akan digunakan adalah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

“Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi,” kata Febrie.

Febrie menjelaskan penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

“Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan,” paparnya.

Tim penyidik pun kini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan.

Yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus,” tuntas Febrie. (***)

Komentar