LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sangat menyayangkan telatnya pengumuman dan pelantikan anggota terpilih Bawaslu Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Menurutnya, pengumuman 1.912 orang anggota Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia tertunda dan baru dilakukan tanggal 20 Agustus 2023.
“Hal ini tidak perlu terjadi, jika Bawaslu bekerja secara profesional, transparan dan taat aturan, kata Guspardi, Selasa (22/8/2023).
Padahal proses seleksi telah diselesaikan oleh tim seleksi (Timsel) yang dibentuk Bawaslu, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi.
“Bawaslu RI cukup mengonfirmasi nama-nama anggota Bawaslu terpilih hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu Provinsi,” ujar politikus PAN ini.
Ia menilai, tertundanya pengumuman ini, akibat acak-kadulnya pola rekrutmen calon anggota terpilih Bawaslu di Kabupaten dan Kota.
“Apakah ini ada kaitannya dengan polemik yang terjadi saat Timsel melakukan seleksi atau kabar belum tuntasnya rapat pleno penetapan Bawaslu terpilih?” ujarnya.
Dikatakannya, hal ini akan membuat publik mempertanyakan terkait sinyalemen terjadi tarik menarik kepentingan dan adanya dugaan keberpihakan terhadap calon-calon tertentu atau pun dugaan titipan dari pihak lainnya.
Oleh karena itu, kata Guspardi, Bawaslu RI seharusnya memiliki komitmen kuat mendapatkan anggota Bawaslu daerah terbaik melalui proses seleksi yang adil, bebas dari campur tangan kepentingan politik atau kelompok tertentu dan wajib pula mentaati peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Komentar