JAKARTA – Wacana amendemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 belakangan kembali menjadi perbincang hangat usai muncul pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.
Hal itu dilontarkan Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).
Usulan Bamsoet tersebut mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari yang menyebut PPHN dinggap sebagai hal yang problematik. Pasalnya, Qodari menilai pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari, jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
Sehingga, dalam konteks itu, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.
Merespon pernyataan Qodari, Wakil Ketua MPR RI H. Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengatakan, konteks pidato Ketua MPR RI itu bertujuan bukan untuk periode saat ini, tetapi untuk periode berikutnya hingga tidak perlu diributkan.
Apalagi perubahan tersebut harus melalui Amandemen UUD 1945 dan membutuhkan dukungan dari semua unsur di MPR RI. Sementara soal PPHN masih dalam kajian dan belum final.
“PPHN sudah disampaikan ketua MPR waktu itu, karena itu bisa dilakukan di periode berikutnya, seandainya mau dilaksanakan amandemen atau PPHN itu untuk periode berikutnya,” kata Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Rabu (23/8).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, peluang dilakukan Amandemen UU 1945 saat ini sangat kecil karena proses tahapan Pemilu sudah berlangsung. Oleh sebab itu, diujung sambutan Bamsoet disarankan agar pembahasan amandemen UU dilakukan di periode berikutnya.
“Apalagi sudah masuk pada tahapan pemilu, maka tidak ada lagi Amandemen UU 1945 di bahas. Makannya disarankan diujung sambutannya ini akan lebih baik di bahas pada periode berikutnya,” ucapnya.
Gus Jazil tidak mempersoalkan usulan Qodari yang ingin ada perpanjangan masa jabatan presiden menjadi lima periode sebagai opsi tandingan atas PPHN. Hanya saja, hal tersebut bisa dilakukan lewat aturan yang ada, yakni Amandemen UUD 1945.
“Ya termasuk amandemen lima periode itu, jadi harus amandemen. Kan itu untuk ke depan, kalau saat ini kan tidak mungkin dari sisi waktu,” ungkapnya.
Dijelaskan Gus Jazil, kesempatan dilakukan Amandemen UUD 1945 di periode ini sangat tidak mungkin terjadi, karena proses pemilihan Presiden sudah sangat dekat, hingga tidak bisa dilakukan. Bahkan, jika hal tersebut dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat luas.
“Karena bulan Oktober awal sudah pendaftaran calon, terus proses tahapan sudah jalan. Jadi kalau itu diputuskan hari ini pasti rakyat akan menolak,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengatakan, mengenai penetapan PPHN akan menjadi masalah dikemudian hari jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
Qodari kemudian mengusulkan wacana tandingan dengan mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.
“PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi apa MPR mau meng-impeach terpilih, kan salah,” ujar Qodari
“Pertama, karena melanggar PPHN kemudian di impeach rakyat kan marah, rakyat yang pilihkan, yang kedua kalau dibiarin saja, melanggar konstitusi dong,” ucapnya.
Untuk itu, kata Qodari, demi keberlangsungan pembangunan Indonesia dalam jangka panjang, maka pembahasan amendemen UUD 1945 perlu mengubah masa periode jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi lima periode. (***)







Komentar