BSSN Di Pemilu 2024, DPR: Cuma Diberi Pasal Tapi Tak Dikasih Anggaran

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Peran Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN untuk meminimalisir kebocoran data Pemilu 2024 perlu didukung baik dari aspek landasan hukum maupun anggaran.

Tanpa dukungan landasan hukum dan anggaran kata Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, akan sulit bagi BSSN untuk aktif berperan mengamankan Pemilu 2024.

“BSSN ini, landasan hukumnya perlu kita perkuat. Tapi, perlu diingat, kalau cuma dikasih pasal tapi gak dikasih anggaran sangat disayangkan juga kayak dikasih mobil tapi nggak dikasih bensin,” kata Farhan, usai Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan segenap Komisi I DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat keamanan siber melalui revisi kedua UU ITE.

Politikus PKS itu berharap upaya ini akan meminimilasir kejahatan siber pada Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan segala hal yang berkaitan dengan kejahatan siber bisa diantisipasi, upaya revisi UU ITE diharapkan bisa meminimalisir risiko risiko yang disebutkan,” tegasnya.

Diketahui, potensi serangan siber pada Pemilu 2024 diprediksi akan semakin meningkat hingga puncak pemilihan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Akan tetapi, hal tersebut tidak dibarengi oleh kenaikan anggaran BSSN untuk mencegah masala tersebut. Pasalnya, BSSN hanya memperoleh anggaran pengamanan siber untuk Pemilu 2024 sebesar Rp206 miliar.

Komentar