Buat Susah Rakyat Soal Izin Ekspor CPO, Pakar: Airlangga Bisa Dipidana Karena Melawan Hukum

JAKARTA – Pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus korupsi korupsi izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diberikan pada periode 2021-2022 terus bergulir. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Mudzakir mengatakan, dalam kasus ekspor CPO ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diduga menjadi tokoh utama, karena dia tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait agar Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) tidak diekspor.

Namun, Airlangga selaku menteri memberikan izin untuk dilakukan ekspor, dan keputusan ini dinilai melanggar hukum.

“Atas dasar itulah saya berpendapat bahwa kalau gitu putusan Pak Menko ini bertentangan dengan melawan hukum pidana atau tidak, menurut saya melawan hukum pidana,” kata Prof Mudzakir kepada wartawan, Selasa (8/8).

“Pertama, secara hukum administrasi tidak sah karena dia bertentangan dengan kebijakan presiden, dan yang kedua malah justru dia melakukan kontra dengan keputusan presiden dan itu menyengsarakan rakyat merugikan keuangan negara,” tambahnya

Bahkan, kata Prof Mudzakir, tindakan Airlangga Hartarto untuk memberikan izin kepada pihak korporasi melakukan ekspor CPO sudah melawan hukum, dimana tindakan tersebut merugikan negara dan menyusahkan rakyat serta menguntungkan pihak korporasi.

“Nah Karena itulah maka menurut pendapat saya tindakan Pak Menko ini sudah masuk kualifikasi melawan hukum, dalam hukum pidana. Dengan keputusan itu menguntungkan pengusaha, makanya di dalam pasal 3 disebutkan menyalahgunakan wewenang menimbulkan kerugian negara menguntungkan korporasi,” ucapnya.

Untuk itu, Prof Mudzakir menyarankan agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kesepakatan antara Airlangga dan para pengusaha yang melakukan ekspor CPO untuk dikenakan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menurut pendapat saya indikasinya masuk sebagai pasal 3 undang-undang Tipikor, yang jadi masalah yang harus dibuktikan ulang adalah ada nggak konspirasi antara Pak Menko itu dengan para pengusaha itu. Nah di situlah ada namanya staf khusus yang kalau nggak salah namanya Line Wence, itu sudah dihukum kalau tidak salah berarti kan dia terbukti. Kalau tidak salah pula tetap Menko sekaligus membantu kebijakan dan sekaligus dia juga adalah seorang advisor atau konsultannya dari ini pengusaha-pengusaha CPO itu,” jelasnya.

Atas pendalam itu, lanjut Prof Mudzakir, bisa diketahui keputusan Airlangga Hartarto memberikan izin ekspor CPO kepada pihak korporasi bertentangan dengan aturan hukum, dimana Presiden mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan ekspor CPO dalam rapat terbatas (Ratas) tanggal 16 Maret 2022 terkait kelangkaan minyak goreng di tanah air.

“Kalau itu benar terjadi harus kita buktikan, dan kalau benar terjadi jelas sekali bahwa keputusan Pak Menko ini sangat bertentangan dengan keputusan presiden, dan itu dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan kepada pengusaha-pengusaha CPO itu. Itulah prinsip dasar penjelasan saya seperti itu,” ungkapnya.

“Jika kalau sekarang Jaksa Agung sedang memproses itu, ya fokus aja kepada perbuatan yang dilakukan terkait dengan CPO ini, fokus aja kepada perbuatan-perbuatan produk dari hukumnya sendiri, jadi kata kuncinya adalah keputusan pembantu presiden itu melaksanakan perintah presiden, tetapi ini justru melawan perintah presiden. Kalau melawan berarti melawan hukum, kata kuncinya ada di situ,” tutupnya. (***)

Komentar