Dukung Sikap Bahlil, Pengamat Sebut GMT 15% Hambat Indonesia Bersaing Di Kancah Global

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15% persen perlu dikaji ulang karena akan menghambat masuknya investasi di Indonesia.

GMT 15% bagi Menteri Bahlil berpotensi mengganggu proyek hilirisasi yang sedang gencar digalakkan oleh pemerintah dan juga dapat menghilangkan insentif investasi, termasuk tax holiday.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mendukung Menteri Bahlil untuk meninjau ulang kebijakan GMT 15% yang ditengarai dapat menghambat Indonesia untuk bersaing dipasar global.

Menurut Fithra dengan pajak minimal 15% itu akan mengurangi minat investor untuk berinvestasi, padahal salahsatu penarik investasi adalah keringanan atau insentif pajak.

“Nah ketika ini kemudian threshold tertentu 15% minimal ya maka salah satu keunggulan kita akan berkurang meskipun kita tentunya masih punya cara lain untuk menarik investasi tapi bagaimanapun pajak adalah salah satu cara untuk bisa menarik hal tersebut,” ujar Fithra, Minggu (27/8/2023).

Fithra menambahkan Indonesia masih membutuhkan insentif pajak guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Jadi dalam hal ini kekhawatiran Pak Bahlil juga bisa relevan kenapa karena kan kita masih membutuhkan peluru dari sektor insentif pajak, nah ini yang membuat pada akhirnya negara berkembang menjadi kehilangan salah satu potensi penarik investasi,” paparnya.

Lanjut Fithra menuturkan GMT 15% merupakan kebijakan supaya negara-negara maju tidak tersaingi oleh negara berkembang yang memangkas pajaknya secara signifikan untuk mengundang investasi ke masuk ke negara lain.

“Target pajak minimum 15% itu untuk mencegah terjadinya race to the bottom, jadi supaya negara tidak berlomba-lomba memotong pajaknya guna untuk menarik investasi ini kan sebenarnya kekhawatirannya ketika ini ada race to the bottom maka akan kemudian menyebabkan ongkos ongkos ekonomi yang meningkat,” paparnya.

“Terutama ini awalnya kan berasal dari negara maju kenapa mereka merasa kesulitan karena dilihat bahwa ya ini negara-negara lain terutama mungkin berasal dari negara di luar negara-negara maju itu mulai memangkas pajaknya secara signifikan bahkan ada tax holiday ada 0% pajak selama berapa tahun untuk kemudian mengundang investasi masuk ke negaranya masing-masing,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fithra mengatakan seharusnya ada perbedaan yang diterapkan terkait GMT, tidak disama ratakan antara negara maju dan negara berkembang, karena negara berkembang memiliki karakter ekonomi yang berbeda serta masih membutuhkan investasi yang cukup besar.

“Tetapi kalau untuk konteks jangka menengah, panjang saya lebih sepakat seharusnya ada pembedaan antara negara maju dengan negara berkembang, tidak semuanya bisa meratakan kenapa karena kita masih butuh investasi, investasi itu masuk salah satunya juga karena adanya insentif, insentif juga yang paling banyak berasal dari insentif fiskal, insentif perpajakan,” jelasnya.

Diakui Fithra dengan insentif pajak negara akan kehilangan potensi pemasukan negara dari sisi pajak tidak optimal, namun disaat bersamaan dengan adannya investasi yang masuk akan menciptakan lapangan pekerjaan dan juga menumbuhkan perekonomian.

“Kalau untuk negara berkembang tidak masalah untuk kemudian kita kehilangan potensi sumber pemasukan negara jangka pendek dari pajak, tetapi di saat yang bersamaan kita mendapatkan potensi investasi yang masuk pada akhirnya kita melihat ada penyerapan tenaga kerja yang meningkat, ada pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

“Dengan demikian secara tidak langsung pajak dari sektor tersebut atau pajak dari sektor aglomerasi itu juga seharusnya potensinya meningkat,” sambung Fithra.

Fithra berpendapat meskipun dalam jangka pendek kehilangan potensi pajak yang didapatkan negara, namun negara masih dapat pemasukan pajak dari sektor lainnya.

“Mungkin di sektor tersebut itu tidak dipajaki selama beberapa tahun, tetapi kan di sektor-sektor lain yang juga mendapatkan kelimpahan manfaat dari sektor tersebut misalnya itu kan potensi revenue juga meningkat sehingga kita seharusnya melihatnya lebih makro,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi merosotnya investasi akibat dari GMT 15%, Fithra mendorong agar Menteri Bahlil menyiapkan insentif-insentif lain agar tetap dapat menarik minat investasi ke Indonesia.

“Salah satu cara untuk kemudian mengantisipasi resiko yang besar tersebut adalah menyiapkan insentif-insentif lain yang secara natural return investment nya tinggi,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memprotes kebijakan GMT 15% akan membuat negara-negara berkembang seperti Indonesia akan kehilangan pemanis untuk menarik masuk investor. GMT 15% hanya akan menguntungkan negara maju yang tidak terlalu merasakan dampaknya.

“Karena ini (insentif pajak seperti tax holiday) kan sweetener (pemanis) dari negara negara berkembang untuk bagaimana menarik investor membangun industrinya di negara-negara yang bahan bakunya ada. Kalau ini (GMT 15%) kemudian menjadi pembatasan, maka kita tidak mempunyai sweetener lagi,” kata Bahlil.

Untuk diketahui GMT 15% pertama kali digagas oleh negara maju alias G-7. Kesepakatan GMT ini rencananya mulai diimplementasikan pada 2024. Bahlil mengatakan masih terus menjajaki pembahasan bersama negara-negara di ASEAN agar GMT 15 persen dapat dikaji kembali.

Hingga Oktober 2021, 136 negara telah bergabung dalam agenda reformasi perpajakan internasional untuk menetapkan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15% yang penerapannya dimulai pada tahun 2023. Tujuan dari pajak minimum global adalah untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan dan pendapatan pajak ke negara dengan tingkat pajak yang rendah.

“Kemarin saya memimpin delegasi untuk diskusi investasi dengan seluruh menteri-menteri ASEAN itu melahirkan satu kesepahaman, bahwa kita membutuhkan kajian terhadap implementasi dari pajak minimum global itu dalam konteks global,” kata Bahlil. (***)

Komentar