JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konfrontasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Peluang konfrontir itu disebut untuk mencari benang merah berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Apalagi, jika Lutfi memberikan keterangan yang berseberangan dari Airlangga soal kebijakan semasa kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya fantastis, sebesar Rp 6,47 triliun.
“Memang itu perlu dilakukan karena kalau bicara mengenai tindak pidana korupsi maka kebenarannya itu adalah kebenaran materil yang harus dicari pertama itu kebenaran materil,” ujar Juajir, Jumat (11/8/2023).
Menurut Prof Juajir, kerugian negara berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebesar Rp 6,47 triliun itu perlu dilakukan klarifikasi secara bersamaan antara Airlangga dan juga Lutfi oleh Kejagung.
“Kerugian yang dimaksud adalah kerugian aktual bukan potensi. Nah oleh karena itu kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara itu harus merupakan kerugian riil kerugian aktual bukan potensi oleh karena itu perlu dilakukan klasifikasi konfrontasi antara satu dengan yang lainnya,” ucapnya.
Lanjut Prof Juajir menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi itu bukan hanya mereka yang menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum, tetapi juga termasuk di dalamnya adalah mereka yang membuat kebijakan yang secara aktual menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Meskipun misalnya, kata Prof Juajir, baik Airlangga ataupun Lutfi tidak menikmati aliran dana korupsi, namun telah mengeluarkan kebijakan yang diduga melawan hukum sehingga tetap berpotensi menjadi tersangka.
“Jadi walaupun dia tidak menikmati tetapi ketika kebijakan itu dianggap sebagai kebijakan yang melawan hukum, maka yang membuat kebijakan itu bisa dikenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” jelasnya.
“Makanya perlu dilihat perlu ditelusuri arah ini kebijakan ini dari mana hulunya mungkin saja ini yang ditangkap hilirnya, tapi hilir itu terjadi karena ada hulu kan,” sambungnya.
Lebih lanjut Prof Juajir menerangkan bentuk kebijakan apakah kebijakan itu merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak maka harus dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor), kata Prof Juajir menyebutkan tindak pidana korupsi ternyata bukan hanya perbuatan melawan hukum formil saja melainkan juga perbuatan melawan hukum materil.
“Di dalam penjelasan Pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 itu dikatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu termasuk di dalamnya adalah perbuatan melawan hukum formil dan juga melawan hukum materil,” paparnya.
Lebih jauh Prof Jaujir menuturkan walaupun pejabat tinggi negara tidak melanggar Undang-Undang, tetapi melakukan perbuatan melawan hukum materil yaitu perbuatan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang melanggar nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat, maka itu juga bisa dianggap perbuatan melawan hukum materil dan itu bisa dipidana.
Dijelaskan Prof Juajir, dampak dari melanggar hukum materil itu seperti halnya kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran akibat ekspor dan terjadinya penimbunan oleh oknum telah menyengsarakan masyarakat secara luas.
“Kalau memang sudah meresahkan menimbulkan kerugian kepada masyarakat walaupun tidak melanggar undang-undang, itu bisa dipidana,” tegasnya,
Selain itu, potensi jeratan pasal yang bisa dikenakan terhadap Airlangga terkait pasal penyertaan yakni Pasal 55 dan Pasal 56, Prof Juajir menyatakan meskipun Airlangga tidak menikmati kerugian uang negara tetapi ada kebijakan yang dikeluarkan. Oleh karena itu bisa dianggap ikut serta di dalam perbuatan melawan hukum.
“Jadi ada perannya, apa peran yang dia mainkan sehingga terjadi perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian terhadap keuangan negara walaupun saya katakan tadi walaupun dia tidak menerima uang itu,” urainya.
Prof Juajir menjelaskan, mungkin saja Airlangga atau Lutfi itu tidak menerima uang atau tidak menerima keuntungan dari skandal tersebut, namun ada orang atau pihak lain yang diuntungkan.
“Jadi kalau dia tidak menerima secara materil dia tidak menerima sesuatu dari kebijakannya itu tetapi kebijakannya itu menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan memberikan keuntungan bagi orang lain maupun perusahaan lain misalnya dari kebijakan itu maka dia bisa dikategorikan sebagai penyertaan,” tuturnya.
“Jadi dia tidak menikmati misalnya hasil itu yang 6,47 triliun, dia tidak ada masuk ke rekening memang tidak ada tetapi akibat dari kebijakan dia terjadi kelangkaan kemudian timbul kerugian keuangan negara,” tukasnya. (***)







Komentar