JAKARTA – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki alasan kuat.
Dimana penyidik Kejagung menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa yang mengarah pada keterkaitan kerja sama antar pelaku dan melakukan tindak pidana korupsi. Dasar ini membuat Kejagung harus memeriksa ketua umum Partai Golkar tersebut selama 12 jam.
“Pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejaksaan Agung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud, sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Azmi Syahputra saat dihubungi, Senin (7/8).
Menurut Azmi, keputusan penyidik untuk memanggil Airlangga sebagai saksi biasanya untuk pengembangan dari hasil penyidikan. Apalagi dalam pemeriksaan tersebut terdapat bukti bahwa Airlangga ikut berperan dalam tindakan korupsi CPO, maka dipastikan Airlangga juga harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni dianggap sebagai pembuat tindak pidana.
“Jadi penyidik melakukan pemanggilan ini biasanya karena perluasan atau pengembangan dari hasil penyidikan, jadi sepanjang terdapat bukti bahwa ia ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana, sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana,” ucapnya.
Keterlibatan inilah yang menjadi acuan kuat bagi penyidik Kejagung agar kasus yang merugikan negara Rp 6,47 triliun dipertanggungjawabkan.
“Tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Dijelaskan Azmi, pemeriksaan terhadap Airlangga ini juga akan mengarah pada peran besar, dimana ada dugaan Airlangga menggunakan jabatan atau pengaruhnya dalam tindakan pidana yang dilakukan oleh anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan ini nanti akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaaan atau jabatan yang ada padanya, termasuk apakah ada perbuatan yang dilakukannya berhubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin dalam organisasi terkait korporasi,” jelasnya.
Atas dasar ini, Azmi berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga ini murni penegakan hukum karena penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana.
“Jadi pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti, dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana, sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan agung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana,” ungkapnya.
“Sehingga diharapkan Kejaksan Agung dalam waktu segera dapat meningkatkan penyidikanan lebih terang dan jelas siapapun pelakunya baik intelektual maupun yang turut serta agar segera di proses pertanggungjawaban pidananya,” tutup Azmi. (***)







Komentar