JAKARTA – Koalisi mahasiswa yang mengatasnamakan sebagai peduli hukum menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meminta hakim untuk menolak perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Min Hong alias Minanto.
Min Hong sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta authentik atau penggelapan dalam jabatan juncto. Kasus yang terdaftar dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel itu saat ini sedang di praperadilan.
“Meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk dengan seluruhnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Min Hong Alias Minanto, terkait status tersangka,” kata orator demo Rizky K, Jumat (25/8).
Rizky menjelaskan, melalui aksi demonstrasi ini pihaknya meminta agar PN Jaksel tegas untuk menolak praperadilan tersebut. “Serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses,” tegasnya.
Senada dengan Rizky, orator lainnya Abdul mengatakan, dengan adanya tindak pidana tersebut, pihaknya akan mengawal kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akta authentik atau penggelapan dalam jabatan juncto yang dilakukan oleh Min Hong, agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.
“Majelis Hakim dalam hal ini PN Jaksel harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status tersangka Min Hong alis Minanto, dan menyerahkan ke proses hukum selanjutnya yakni pokok kasus tersebut,” ucapnya.
“Hakim harus objektif dan independen memutus perkara praperadilan dimaksud,” sambungnya.
Diketahui, Min Hong alias Minanto diduga melakukan tindak pidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di kantor PT. Pancadaya Perkasa pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.055.592.000.000.
“Hal inilah menurut kami harus di seriusi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tutupnya. (***)
Komentar