JAKARTA – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mendalami fakta hukum keterkaitan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Lin Che Wei saat ini diketahui telah diputus bersalah dalam kasus ekspor CPO. Dia dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Salah satu fakta hukum dalam persidangan yakni penyebutan nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Posisi Lin Che Wei sendiri memiliki kapasitas membantu dalam menangani krisis minyak goreng (migor) diakui sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian. Tim itu disebut menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Hery, Kejagung memiliki cara tersendiri dalam mengungkapkan para aktor lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 6,47 triliun ini.
Terkait penyelidikan kasus ini, Hery percaya Kejagung memiliki strategi tersendiri untuk mendalami dan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam korupsi tersebut.
“Bagaimanapun secara teknis penyidik ataupun penuntut dalam hal ini adalah Kejaksaan mungkin lebih memahami dari konteks strategi ya, strategi penanganan perkara, sehingga kadang mereka kaya ibaratnya makan bubur panas istilahnya, nggak mungkin langsung di tengah biasanya dari bagian yang tepi dulu,” kata Hery Firmansyah saat dihubungi, Rabu (9/8).
Dikatakan Hery, dalam kasus korupsi izin ekspor CPO ini telah ditetapkan lima orang serta tiga korporasi sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru pasca pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.
Pasalnya, hingga kini penyidik Kejagung masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti baru atas keterlibatan pihak lain, termasuk pihak pemerintah dalam hal ini pengambil kebijakan.
“Kemudian tidak ada juga pernyataan bahwa penyidikannya sudah tuntaskan, belum ada itu masih berlangsung jadi sangat mungkin kedepan ada hal yang mungkin saja dari pihak Kejaksaan menemukan bukti-bukti lain yang bisa menjadikan ada tersangka baru. Tapi harapan publik kan memang intinya penanganan perkara ini harus tuntas itu aja,” ucapnya.
“Intinya hukum pidana ini kan bicara tentang bukti ya, kalau tidak ada ya berarti bukan satu tindak pidana tapi kalau ada irisan tindak pidananya perlu di dalami,” jelasnya.
Lebih jauh Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) itu mengatakan, dalam konteks pendalaman materi pastinya akan dilihat prosedur awal dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat terkait, apakah ada yang dilanggar atau tidak.
Sehingga kemudian, kata Hery jika setelah dilakukan penyelidikan ditemukan penyimpangan-penyimpangan dapat dilihat siapa saja yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi itu.
“Kemudian akan dilihat pertanggungjawaban pidana, siapa saja yang misalnya bermain di sana, mendapatkan keuntungan misalnya atau katakanlah tidak sesuai dengan aturan SOP yang ada,” tuturnya.
Dijelaskan Hery, apabila ditemukan sebuah pemufakatan untuk sengaja memberikan keuntungan bagi pemberi izin ekspor padahal sudah jelas dilarang, maka hal itu dapat dikatakan pejabat tersebut ikut terkait dengan skandal tersebut.
“Biasanya kan aturannya dibuat terlebih dahulu tuh, nah kalau memang ternyata ada yang diuntungkan dan menguntungkan dalam hal ini adalah transaksi yang sebenarnya di luar dari konteks perencanaan proyek itu, ya tentunya baru bisa kemudian ada kaitannya dengan perkara ini,” ungkapnya.
Sejauh ini pihak korporasi yang dominan dalam kasus korupsi CPO ini, tetapi Hery berpendapat tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada penetapan tersangka baru dari Kejagung setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto sebagai pihak yang mengeluarkan izin dilakukan ekspor CPO.
“Sementara ini korporasi-korporasinya yang secara jelas kelihatan, tapi sekali lagi tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari suatu proses penyidikan dari Kejaksaan yang mungkin saja itu bisa berkembang, tidak hanya pada satu pihak saja tetapi mungkin pihak yang lain juga bisa dimintai klarifikasi informasi, dan juga mungkin terakhir pertanggungjawaban pidana jika memang ada kaitannya dengan tindak pidana,” pungkasnya. (***)







Komentar