LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan antara lain mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu antara lain di tempat ibadah dan bandara.
Di sisi lain menurut politikus Partai Golkar itu, urusan emisi udara yang bersumber dari pabrik-pabrik sangat longgar.
“Masak urusan rokok bisa diatur ketat lewat Undang-Undang Kesehatan, tapi emisi pabrik-pabrik industri aturannya sangat longgar,” kata Melki, sapaan akrab Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Dialektika Demokrasi “Cegah Efek Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Cukai rokok, lanjut Melki, jelas berkontribusi terhadap APBN. “Ini pabrik-pabrik yang mengeluarkan emisi siapa yang periksa?” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang perlu atau tidaknya DPR RI membentuk Panitia Khusus Polusi Udara, Melki menjelaskan bahwa itu kewenangan Pimpinan DPR RI.
“Pansus, ini urusan Pimpinan. Kami ini kan pasukan. Makanya nanti putusannya ditunggu dari Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI,” pungkasnya.







Komentar