LIPUTAN.CO.ID, Solo – Komisi II DPR RI menyoal keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengizinkan peserta Pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Meski tidak menggunakan atribut kampanye, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung khawatir implementasi dari kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pada rapat kerja nanti bersama mitrakerja penyelenggara Pemilu.
“Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci saat Pemerintah melalui KPU melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi harus diperjelas,” ujar Doli, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023).
Politikus Partai Golkar itu juga menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat untuk melakukan pengawasan maksimal agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. Dia juga berharap tidak semua lembaga pendidikan menjadi ruang untuk kampanye.
“Jangan provokatif dan tidak menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri, termasuk Kota Solo,” kata Doli.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023), MK mengizinkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritik ke sejumlah media.
Satu diantaranya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Ia menyatakan bahwa tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye.
Senada, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis, akan menyulitkan sekolah sekkaligus membahayakan keselamatan peserta didik.







Komentar