JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengingatkan Polri tak menggunakan kekerasan sebagai ‘jalan pintas’ proses penyidikan. Korps Bhayangkara diminta menindak tegas anggotanya yang melanggar prosedur dalam mengusut sebuah perkara.
Ini disampaikan Johan merespons tewasnya terduga pelaku kasus narkoba. Korban diduga meninggal karena dianiaya tujuh anggota Polri.
“Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka,” kata Johan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8).
Johan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Polri bahkan diingatkan tak ‘lembek’ dalam menindak anggotanya yang terlibat penganiayaan berujung kematian tersebut.
“Sanksi harus tegas, kalau terbukti bersalah harus dihukum dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, apalagi sampai ada yang meninggal,” kata Johan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif para pelaku menganiaya korban.
“Kejadian ini sangat disayangkan, seharusnya kantor polisi jadi tempat yang paling aman karena dijaga polisi 24 jam. Ini kok sampai ada yang meninggal,” kata Johan.
Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran Polri. Layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran prosedur polisi juga diminta dioptimalkan.
“Termasuk yang di pelosok-pelosok daerah, yang jauh dari pusat, itu harus diperhatikan. Dan kalau ada pengaduan harus respons cepat,” kata Johan.
“Permintaan maaf yang disampaikan Kapolri kepada masyarakat pada HUT Bhayangkara Ke-77 harus ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman dan tindakan yang tegas kepada oknum polisi yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana,” timpal Johan.
Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dan telah ditahan karena diduga menganiaya pelaku narkoba berinisial DK, 38.
Tak hanya itu, satu anggota lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus DPO. Polda Metro Jaya menduga ada sembilan polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, namun satu di antaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam. (***)







Komentar