JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait dengan Golden Visa mendapat apresiasi dan pandangan positif dari politisi PAN yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.
Guspardi Gaus memberikan sorotan terhadap langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam mendorong kebijakan Golden Visa.
Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi karena memiliki potensi besar untuk mendatangkan investasi asing ke Indonesia. “Kebijakan yang diambil Menteri Bahllil patut diapresiasi. Hal ini tidak hanya akan mendatangkan uang ke Indonesia, tetapi juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan,” ujar Guspardi Gaus.
Selain memberikan apresiasi, Guspardi Gaus juga menekankan pentingnya memiliki regulasi yang jelas terkait Golden Visa. Menurutnya, regulasi yang transparan dan komprehensif sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
“Dengan regulasi yang jelas, investor akan merasa lebih percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia. Mereka akan tahu apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang mereka dapatkan sebagai imbalan atas investasi mereka,” tegas Guspardi Gaus.
Salah satu aspek penting dalam kebijakan Golden Visa adalah implementasinya. Guspardi Gaus berpendapat bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
“Kita harus memastikan bahwa implementasi Golden Visa benar-benar dapat meningkatkan investasi. Hal ini bisa dicapai dengan memberikan kemudahan bagi calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Guspardi Gaus juga menyoroti dampak positif lainnya dari kebijakan Golden Visa, yaitu pemasukan pajak. Menurutnya, ketika investor asing mulai memproduksi barang di Indonesia, pemerintah dapat menerima pemasukan pajak yang signifikan.
“Pemasukan pajak ini bisa digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” tambah Guspardi Gaus.
Lebih lanjut, Guspardi Gaus menyatakan keyakinannya bahwa dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang baik, investasi di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi ekonomi negara, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Kita harus melihat peluang yang ada dalam kebijakan Golden Visa ini. Ini adalah kesempatan untuk mengundang lebih banyak investasi ke Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diperkenalkan oleh pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 tentang visa dan izin tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.
Kebijakan ini memberikan layanan yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) yang berminat untuk menanamkan modal dan menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Baik investor asing perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah menyetor dana investasi senilai Rp5,3 hingga 760 miliar. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa investor memiliki komitmen serius terhadap investasi yang akan mereka lakukan di Indonesia.
Selain itu, syarat lainnya juga harus dipenuhi, seperti memiliki rencana investasi yang jelas dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Proses seleksi akan ketat untuk memastikan bahwa Golden Visa hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkontribusi pada perkembangan ekonomi negara.
“Keberadaan kebijakan Golden Visa diharapkan akan memberikan dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menarik lebih banyak investasi asing. Hal ini akan membuka peluang baru bagi banyak investor asing, baik yang memiliki nilai investasi besar maupun yang ingin berkontribusi meskipun dengan nilai investasi yang lebih kecil,” tandasnya.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berkomitmen untuk terus memperbaiki kebijakan ini agar semakin inklusif dan mendorong investasi asing yang berkelanjutan di Indonesia.
Dengan demikian, Golden Visa diharapkan akan menjadi pintu masuk emas bagi para investor asing yang ingin berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang pesat di negeri ini. Golden Visa, yang merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa), dirancang khusus untuk menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu.
Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun Golden Visa menjanjikan kemudahan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk berinvestasi di Indonesia. “Salah satu persyaratan yang utama adalah nilai minimum investasi bagi para pelaku usaha asing yang ingin mengambil manfaat dari Golden Visa ini,” ujar Bahlil. (***)
Komentar