LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kalau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM ambruk, maka perekonomian Indonesia juga ambruk. Alasannya, daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia atau Sekjen Akumindo, Edy Misero, di acara Dialektika Demokrasi bertajuk “Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM”, di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
“Kalau UMKM ambruk, perekonomian Indonesia juga ambruk, sebab sekitar 97 persen pekerja di Indonesia ada di sektor UMKM. Saran saya, Pemerintah manfaatkan regulasi sehingga mampu menyelamatkan UMKM,” kata Edy Misero.
Menurut Edy, gonjang-ganjing UMKM ini sesungguhnya sudah terjadi sejak 3 bulan lalu seiring dengan TikTok Shop. Karena itu, dia mengingatkan pelaku UMKM jangan gaduh, pemerintah jangan panik.
“Masalah utamanya adalah produk yang dijual lewat TikTok Shop sangat murah sehingga produksi dalam negeri jadi tidak laku di pasar. Penyebab harga murah antara lain dipicu oleh over produksi, barang masuk secara ilegal karena tanpa bea cukai.
“Pemerintah kemana? Kalau barang itu masuk secara legal tidak mungkin bisa semurah itu. Harusnya Pemerintah berani meregulasi wajib hukumnya pakai produk Indonesia, produk lokal. Saya yakin Indonesia kuat di tahun 2045 jika mayoritas dipakai produk lokal,” tegasnya.
Dikatakannya, social e-commers dan media e-commers harus dikembalikan ke fungsinya masing-masing.
Menjawab pertanyaan wartawan, apa pemerintah gagap?, Edy sependapat dengan pertanyaan tersebut. “Untuk sementara kita sependapat, bahwa Pemerintah gagap, bukan gagal,” ujarnya.
Namun Edy masih tetap bersyukur karena Presiden Joko Widodo ingin 40 persen APBN dibelanjakan ke UMKM. “Jangankan 40 persen, andai 15 persen saja APBN dibelanjakan ke UMKM, dampaknya terhadap UMKM sangat luar biasa,” kata Edy.
Karena itu, Edy Misero mendesak Pemerintah agar cepat diselesaikan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu turun biar tidak terlalu banyak UMKM jadi korban.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.







Komentar