Senator Bali Pertanyakan Pencegahan Stunting Dititipkan Ke Dana Dana

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafruddin, meminta pemerintah fokus kepada peningkatan otonomi dana desa.

Permintaan itu disampaikan Amang Syafruddin saat Rapat Kerja dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemekeu dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (4/9/2023).

Amang Syafruddin mengatakan, Raker membahas persoalan di daerah terkait dana desa serta memastikan transfer ke daerah dan dana desa benar-benar berjalan sebagaimana tujuannya untuk mensejahteraan masyarakat di daerah.

Dalam Raker, sejumlah Anggota dan Pimpinan Komite IV DPD RI menyampaikan pengawasannya di daerah pemilihan masing-masing, diantaranya Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy yang mengomentari tentang adanya keluhan terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Disinyalir dalam penggunaannya, ada pesan-pesan dari Pemerintah Pusat yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Aman Syafruddin.

Kritik terhadap pemerintah juga disampaikan Senator Provinsi Bali, Made Mangku Pastika yang mengatakan tingginya anggaran pencegahan stunting yang mencapai Rp6,2 trilliun di Kementerian/Lembaga, tetapi untuk pencegahan stunting ini masih dibebankan kepada Dana Desa.

“Kita ingin tahu, dana pencegahan stunting Rp6,2 trilliun di Pemerintah Pusat ini digunakan untuk apa saja, sehingga masih menitipkan program pencegahan stunting ini kepada Dana Desa,” ungkap mantan Gubernur Bali itu.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman mengonfirmasi data dari Aceh terkait dengan adanya desa yang tidak ada penduduknya lagi.

Dia meminta kementerian terkait agar mencarikan solusi atas persoalan desa yang sudah tidak ada penduduk ini. Selain itu Sudirman juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Masih terkait data penduduk, Senator Papua Barat, Sanusi Rahaningmas mengatakan berdasarkan hasil reses di Papua Barat di mana ada kampung-kampung yang penduduknya beragam ada yang jumlah penduduknya besar sampai ribuan orang ada yang hanya ratusan orang atau bahkan puluhan orang, akan tetapi Dana Desa yang diberikan kepada kampung di Papua Barat sama jumlahnya.

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Ikbal Hi Djabid menyampaikan bahwa tenaga pendamping desa menjadi masalah di Maluku Utara, karena masyarakat berharap agar pendamping desa direkrut di setiap Kabupaten, tidak di tiap Provinsi.

“Termasuk dana untuk pendamping ini sebaiknya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten. Kami berharap agar Kementerian Desa PDTT meninjau kembali rekrutmen tenaga pendamping desa ini,” ujarnya.

Senator dari Sulawesi Tenggara, menyampaikan keluhan masyarakat daerah terkait dengan DAU yang rasa DAK. “Padahal instrumen DAU selama ini yang memberikan nafas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah. Kita berharap dana DAU ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat daerah,” kata mantan Bupati Bau Bau itu.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Luthfy Latief menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma Pembangunan di desa, yaitu saat ini desa benar-benar menjadi subyek Pembangunan.

“Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” kata Luthfy.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Sudarto menyampaikan dana APBN untuk transfer ke daerah terbagi kepada beberapa kegiatan seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus DTI dan Keistimewaan yaitu Otonomi Khusus Aceh dan Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

Komentar