Sidang Paripurna DPD RI, Komite I: Pemerintahan Cenderung Sentralistik

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Banyaknya penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Umum serentak memicu pemerintahan berjalan secara sentralistik.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat membacakan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

“Pemerintahan saat ini cenderung berjalan sentralistik. Pemicu adalah karena banyaknya penunjukkan penjabat kepala daerah menjelang Pemilu serentak,” tegas Fachrul.

Selain itu, Komite I DPD RI, lanjut Senator dari Aceh tersebut, juga sudah menyelesaikan pandangannya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan pandangan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini adalah wujud komitmen Komite I DPD RI, untuk berjuang bersama-sama bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat di daerah,” kata Fachrul, dalam Sidang yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan dua Wakil Ketua DPD RI yaitu Nono Sampono dan Mahyudin.

Sedangkan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengungkap perkembangan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perkembangan pembahasan RUU Prolegnas DPD RI, perencanaan legislasi/penyusunan RUU inisiatif DPD Tahun 2024, dan perencanaan pembentukan peraturan DPD RI Tahun 2024 (Program Penyusunan Peraturan DPD RI).

“Kita harapkan minimal 2 (dua) RUU Inisiatif DPD RI dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang pada Semester I Tahun 2024,” ujarnya.

Sedangkan Komite III DPD RI melaporkan hasil penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“DPD RI mengapresiasi usulan DPR RI atas RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dengan beberapa catatan,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih.

Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin menyampaikan hasil Pengawasan DPD RI atas UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN, difokuskan kepada kebijakan transfer ke daerah.

“Kembalikan marwah otonomi daerah untuk optimalisasi transfer ke daerah,” ungkap Amang Syafrudin.

Komite II DPD RI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II menyusun RUU usul inisiatif Komite II yaitu revisi atas UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), rapat tripartit dengan DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Komite II intens melanjutkan rapat tripatit dalam Timja RUU EBET dan RUU KSDAHE,” ujar Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni.

Selanjutnya berturut-turut yang menyampaikan laporan kegiatan Alat Kelengkapan adalah Pansus BLBI DPD RI, BAP DPD RI, BKSP DPD RI, BULD DPD RI, BK DPD RI, dan PURT DPD RI.

Menutup sidang, Pimpinan DPD RI mengapresiasi langkah cepat pemerintah untuk meredakan konflik Pulau Rempang. DPD RI juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) secara selektif, transparan, dan akuntabel.

“DPD RI menaruh perhatian terhadap konflik di Pulau Rempang, dan minta pemerintah segera lakukan evaluasi yang menyeluruh,” pungkas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Komentar