LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI mengapresiasi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan tersebut menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penentuan batas usia pasangan Capres dan Cawapres.
Di samping itu, putusan tersebut diharapkan dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.
“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia Capres dan Cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi,” kata Saleh, Senin (16/10/2023).
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan Putusan MK tersebut tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo.
“Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” tegasnya.
Selain itu, PAN juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut, ujar Saleh, sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat Indonesia sedang mendekati pelaksanaan Pemilu.
“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” pungkasnya.







Komentar