LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Putusan kedua Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden mengejutkan.
Pasalnya, menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu.
Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“MK menyatakan bahwa Capres dan Cawapres harus ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dengan putusan ini, kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh jadi Capres atau Cawapres,” kata Saleh, Senin, (16/10/2023).
Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi Cawapres Prabowo?, lanjut Saleh, jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi Cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran.
“Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apa pun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,” tegasnya.
“Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait Cawapresnya Prabowo,” tegas Saleh.
Namun mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menyatakan, bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK.
“Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” pungkasnya.







Komentar