Tak Gentar, Gus Muhaimin Sambut Baik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materil batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Senin (16/10) mendatang.

Putusan MK ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para Capres-Cawapres maupun para pendukungnya, tak terkecuali oleh Cawapres koalisi perubahan Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin. Menurut dia, semua pihak harus menghormati apa pun putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres.

“Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK, kita tunggu saja,” kata Gus Muhaimin kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (11/10).

Dikatakan Ketua Umum PKB ini, sesuai  konstitusi di Indonesia MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan setiap gugatan atau uji materi yang diajukan oleh masyarakat. Meski demikian, Gus Muhaimin menekankan MK harus bertanggung jawab, bersikap transparan, serta akuntabel terhadap putusan yang diambil.

“Sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum,” ujar dia.

Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan enggan berspekulasi dan memilih bersabar menunggu putusan gugatan syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden itu. “Nanti keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi,” ucapnya.

Gus Muhaimin mengakui bersama bakal capres Anies Baswedan siap menghadapi siapa pun lawan dalam Pilpres 2024. “Kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasangan, tiga pasangan mau siapa pun kami menyatakan siap,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (***)

Komentar