Anggota DPD RI Asal Aceh Berharap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dihukum Mati

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman berharap terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur dituntut hukuman maksimal yaitu vonis hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Saya berharap pembacaan tuntutan tidak merubah dakwaan selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saya juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh atas kasus ini,” kata H Sudirman, Kamis (23/11/2023).

Sudirman yang juga akrab dipanggil Haji Uma menjelaskan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan oknum Paspampres akan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, pada hari Senin (27/11).

Selain itu, Haji Uma juga berharap kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban agar hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.

“Tadi pagi saya diberitahukan oleh Pak Riswandono yang juga Kepala Oditur Militer II-07 yang selama ini cukup intens berkomunikasi terkait kasus ini,” ungkap Haji Uma.

Korban adalah Imam Masykur, warga Mon Keulayu Bireuen, Aceh, yang dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum TNI, termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.

Komentar