LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal semua aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk “Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR”, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Komisi X DPR RI melihat pentingnya bagaimana negara membuat sebuah manajerial tentang rekrutmen yang lebih efektif. Komisi kami mengurusi pendidikan. Kami berharap pemerintah lebih cermat menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU ASN, dengan saling melakukan sinkronisasi regulasi antar-lembaga. Kami ingin guru memperoleh kelayakan,” kata Dede Yusuf.
Karena itu, Dede meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersinergi demi memastikan terbentuknya payung hukum yang komprehensif. Tanpa upaya tersebut, kepastian status sekaligus kesejahteraan guru dan tenaga pendidik honorer tidak akan terjadi.
“Kami ingin semua guru itu dilindungi oleh Negara. Namun secara regulasi, sejumlah guru berada di bawah naungan kementerian yang berbeda. Ada di Kemenag dan Kemendikbudristek. Tidak boleh ada disparitas. Jadi nanti kami akan minta melalui Kemendikbudristek untuk dibuatkan PP khusus. Jadi, standar setiap guru menjadi equal dan layak,” kata Dede.
Di acara yang sama, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan akan berupaya meruntuhkan egosektoral dalam penyusunan rancangan turunan regulasi. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo memantau setiap tahapan pembahasannya.
“Untuk membereskan masalah ini, sekat-sekat (egosektoral) ini hanya akan tunduk ketika Presiden yang mengambil aksi. Undang-undang ini adalah produk DPR dengan Presiden yang diwakili menteri terkait namun tetap tanggung jawabnya adalah Presiden, kita minta Presiden ikut serta,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui MenpanRB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah. Saat ini, para honorer diupayakan untuk didaftarkan di pangkalan data BKN.
Lalu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini. Di mana, calon bakal PP ini akan dibahas maksimal selama 6 (enam) bulan setelah UU ASN disahkan.







Komentar