LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan tujuh nama Calon Hakim Agung 2023, dalam Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung ke Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kesebelas nama tersebut telah diseleksi secara bertahap oleh Komisi Yudisial.
Rapat dimulai dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi Komisi III DPR RI. Dalam pandangannya, semua fraksi sepakat menyetujui ketujuh nama Calon Hakim Agung.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 11 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023.
Proses uji kelayakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Masing-masing calon diberikan kesempatan menyampaikan pokok-pokok makalah.
Setelah melalui tahapan seleksi, Komisi III DPR RI menetapkan tujuh nama yang disetujui menjadi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 5 Desember 2023 nanti.
Tujuh nama dimaksud adalah:
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo S.H. M.Hum (Pidana)
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H (Pidana)
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H (Pidana)
4. Sigid Triyono, S.H., M.H. (Pidana)
5. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Pidana)
6. Sutarjo, S.H., M.H. (Pidana)
7. Agus Subroto, S.H., M.Kn. (Perdata).







Komentar