LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (20/11/2023), dengan agenda Konsultasi Penyesuaian PKPU Hasil Putusan MK dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu.
Padahal menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, RDP tersebut merupakan permintaan dari KPU kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 6 November lalu.
“Komisi II DPR baru dapat surat dari KPU pada Minggu (19/11/2023), perihal permohonan penundaan RDP. Alasannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran berada di luar negeri,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam RDP dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan pelayanan KPU, tata cara pengelolaan kantor, karena ketidakhadiran satu pun komisioner yang ada di Indonesia. Termasuk Sekjen KPU yang tidak ada di dalam negeri.
Hal tersebut mengundang pertanyaan Doli kepada DKPP yang hadir dalam RDP tersebut. Doli menegaskan pihaknya selalu berkomitmen, jika ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu baik permohonan per Bawaslu atau Peraturan KPU pihaknya tidak pernah menunda.
“Apakah komisioner dan Sekjen KPU yang semuanya ada di luar negeri ini dapat dilaporkan ke DKPP dan dianggap melanggar etik atau tidak. Kami saja di sini yang sekarang sedang sibuk dengan urusan Dapil, tapi ya terpaksa harus ada yang datang satu. Saya enggak tahu ini harus dilaporkan, apa bagaimana sama DKPP ini. Terus yang urusin kantor di sini siapa, siapa penangung jawabnya, ya kan. Padahal mereka mengirimkan surat permohonan sifatnya penting,” ujar Doli Kurnia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia menilai KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. “Buktinya, pada hari ini di mana tidak ada komisioner dan Sekjen KPU yang mewakili untuk rapat,” tegas Guspardi.
Politikus PAN ini mengaku bahwa Komisi II DPR tidak melarang Komisioner KPU ke luar negeri. Kalau sudah begini, hendaknya dibuatlah aturan-aturan main, sehingga tidak ada kekosongan di Kantor KPU.
“Hal ini dalam rangka menyelesaikan dan melayani apa yang diperlukan oleh masyarakat. Saya berharap semoga sikap KPU tersebut tidak dalam rangka menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Komentar