Mantan Sekjen DPD RI: Mengelola Daerah Tak Identik dengan Mengelola Negara

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Reydonnyzar Moenek mengatakan mengatur Negara tidak identik dengan mengatur daerah.

Hal tersebut dikatakan Reydonnyzar Moenek dalam Rapat Dengan Pendapat Umum Komite IV DPD RI membahas RUU Pengelolaan Aset Daerah, bersama mantan Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Seberapa urgenkah RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah? Mengatur negara tidak identik sama dengan mengatur daerah, oleh sebab itu jangan samakan cara-cara mengatur negara dengan mengatur daerah-daerah ini,” kata Reydonnyzar.

Donny sapaan beken Reydonnyzar Moenek, menjelaskan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan fungsi dan kewenangan Kemendagri dan DPD RI sesuai amendemen UUD 45 dan Pasca Pemberlakuan UU Nomor 39 tahun 2008, maupun implikasinya terhadap perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 95a UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPUU dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yuswandi A Temenggung menyampaikan opsi untuk pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melakukan penguatan tata kelola Barang Milik Daerah dengan penyempurnaan pelaksanaan dan pelengkapan perundang-undangan dan turunannya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

“Selain itu juga pengembangan aset daerah yang potensial menjadi entitas produksi menjadi layanan publik dan memberikan nilai tambah ekonomi daerah. Langkah konkretnya inventarisasi, revaluasi, perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,” ujar Yuswandi.

Selain itu lanjut Yuswandi, terkait penguatan kapasitas (capacity building) aparatur daerah dalam manajemen aset daerah seperti manajer aset daerah yang tidak hanya bekerja dengan menerapkan SOP-nya saja, tetapi bisa memberikan terobosan inovatif dalam mengelola aset daerah.

Terkait regulasi, kata Yuswandi, juga perlu melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan turunan undang-undang yang didapat dari feedback atas evaluasi penerapannya.

“Opsi selanjutnya adalah penguatan regulasi atas undang-undang pengelolaan aset negara dengan melakukan pertama harus ada kesatuan dalam Paket Undang-Undang Keuangan Negara. Kedua, pengaturan terintegrasi antara BMN dan BMD. Ketiga, muatan substansi pengaturan konkuren dengan eksisting perundang-undangan BMN/D. Keempat sebagai payung hukum yang mendasari pengelolaan aset negara ke depan,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI, Amang Syafruddin, melihat aset yang luar biasa di daerah ini mestinya DPD RI bisa bersama-sama ikut merancang RAPBN, berkolaborasi antara pemerintah dengan DPD RI.

“DPD RI bisa membuat formula pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah ini, jika kewenangannya diperkuat tidak hanya sekadar melakukan pengawasan saja, juga turut membahas regulasinya, agar bisa memperjuangkan kepentingan daerah,” kata Amang Syafruddin.

Anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy, menambahkan, pengelolaan barang milik daerah ini memang membutuhkan regulasi yang tegas agar pengelolaan aset di daerah ini menjadi perhatian bersama masyarakat Indonesia.

“Di daerah banyak kasus penguasaan aset daerah oleh pihak lain, hal ini merugikan daerah, namun praktik ini justru banyak terjadi di daerah,” kata Senator asal Nusa Tenggara Barat itu.

Senada, anggota DPD RI asal Provinsi Bali I Made Mangku Pastike mengatakan masalah aset daerah ini menjadi persoalan serius di Indonesia.

“Di negara lain, aset bisa dimanfaatkan sehingga menghasilkan manfaat ekonomi bagi negara. Di negara kita, aset daerah atau pun aset negara belum dimanfaatkan dengan baik, sehingga belum memberikan keuntungan ekonomi untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPD RI Novita Anakotta mengatakan hasil RDPU ini dapat dijadikan bahan pengayaan dalam muatan penyusunan RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024.

“RDPU ini sebagai masukan bagi DPD RI dalam menyusun RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah sekaligus sebagai bahan masukan penyusunan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Novita Anakotta.

Beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI lanjutnya, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di antaranya karena ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah karena banyak permasalahan di tingkat daerah, misalnya masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak, serta double catat.

Selain itu, belum ada Formula Tarif Sewa BMD yang dikelola beberapa Pemerintah Daerah dan sejumlah daerah belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Juga ada soal aset-aset lama yang bermasalah dan tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai,” pungkasnya.

Komentar