LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Internal pada Senin,13 November 2023, secara musyawarah mufakat akhirnya Komisi I DPR RI menyetujui secara bulat pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Beringan, Komisi I DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto jadi Panglima TNI.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan agenda Penyampaian Visi dan Misi Calon Panglima TNI, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Poin kedua memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si., sebagai Panglima TNI,” kata Meutya Hafid.
Meski tanpa catatan, namun Meutya mengungkapkan tetap ada harapan kepada Jenderal TNI Agus Subianto agar tetap menjaga profesionalitas dan netralitas TNI. Bahkan, Panglima TNI yang baru diharapkan juga semakin memperhatikan kesejahteraan prajurit (termasuk uang lauk-pauk) dengan tujuan membawa TNI menjadi semakin kuat serta dalam mengawal kemitraan dengan Komisi I DPR RI untuk selalu baik.
“Jadi kita tidak berikan catatan di sini, tapi untuk dipahami oleh Calon Panglima TNI sesuai dengan prioritas yang tadi disampaikan oleh yang terhormat Jenderal TNI Agus Subiyanto. Demikian kesimpulan rapat, Pak Calon Panglima. Berikutnya, Komisi I akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk kemudian Bapak dapat disahkan di Paripurna dan kemudian menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden. InsyaAllah lancar terima kasih dan semoga semoga sukses dari kami semua,” pungkasnya.
Sedangkan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam konferensi pers lanjutan kepada wartawan menegaskan siap berkomitmen menjaga netralitas di Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 34 Tahun 2014, bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Begitu juga dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Apabila melanggar UU tersebut akan dikenakan hukuman disiplin atau teguran atau pun hukuman pidana atau pun hukuman disiplin dari unsur pimpinan tersebut. Komisi I jangan ragukan kita TNI. Saya sudah tekankan dan saya sudah memberikan penyuluhan kepada prajurit sampai pangkat terendah. Mereka sudah kita berikan buku saku setiap prajurit setiap prajurit mempunyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan,” imbuhnya.
Komentar