LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Semarang – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan Pemerintah tentang besaran BPIH sebesar Rp105 juta sangat memberatkan para calon jemaah haji.
Hal itu dikatakan Marwan Dasopang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Tim Komisi VIII DPRI RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023).
Diketahui, kunjungan ini dalam rangka melakukan pengawasan terhadap persiapan penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, khususnya mengenai angka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Berdasarkan data proporsi 55:45 persen pembayaran biaya haji pada tahun 2023, banyak jemaah yang membatalkan keberangkatan, karena banyak jemaah yang tidak mampu melunasi sisa biaya haji itu.
“Bagi saya ini dramatis sekali jika kita kembali lagi dengan proporsi 55 persen berbanding 45 persen karena bisa membahayakan keuangan haji, serta akan menggerus keuangan milik orang lain,” kata Marwan.
Dikatakannya, dana Nilai Manfaat ini milik 5 juta jamaah, jika digunakan terus maka kegiatan haji di tahun 2028 akan tumbang.
Politikus PKB itu menjelaskan, Tim Panja BPIH dan Pemerintah menyepakati terobosan, yaitu proporsi pembiayaan sebesar 60 persen berbanding 40 persen dengan cara menyicil biaya sampai lunas sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terbaru mengenai BPIH.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga kemampuan (istitho’ah) dan likuiditas penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Jadi, sebelum adanya Keppres, yang diputuskan oleh Tim Panja, ya itu boleh dicicil lunas. Karena kita punya waktu paling tidak 4 bulan. Jadi jamaah sudah boleh cicil sekitar Rp10 juta per bulan agar apat mengikuti kegiatan haji di tahun 2024,” imbuhnya.
Komentar