Setelah 3 Tahun Menghilang, Firli Bahuri Teken Surat Perintah Pancarian Harun Masiku

JAKARTA – Setelah 3 tahun menghilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken surat peruntah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap yang juga mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

Surat penangkapan Harun Masiku ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Harun Masiku ditetapkam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku),” ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/11).

Firli Bahuri menegaskan jika upaya pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan KPK. Di mana, beberapa waktu lalu, Plt. Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu melakukan pencarian di luar negeri.

“Tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” tambah Firli. 

Harun harus diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR melalui skema PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. 

Firli menambahkan KPK hingga kini tak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi. Selain Harun, KPK masih mencari dua tersangka yang juga berstatus buron.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama. 

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau E-KTP. Dia dikabarkan sudah mengganti identitasnya.

Sedangkan Kirana terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017. (***)

Komentar