LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, DR Mulyadi menyatakan UUD 45 dibuat oleh pendiri bangsa dalam suasana kebatinan. Sedangkan amendeman UUD 45 dilakukan dengan suasana kebatilan dan ketidakpuasan.
Hal tersebut dikatakan Mulyadi dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Kembali Menjalankan dan Menerapkan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan para Pendiri Bangsa”, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
“Saya bilang Undang-Undang Dasar 45 itu dibuat dalam suasana kebatinan. Sedangkan Undang-Undang Dasar 45 yang diubah dan diganti di saat reformasi diselimuti oleh suasana kebatilan dan ketidakpuasan,” kata Mulyadi.
Dijelaskannya, pada tahun 1998 itu sesungguhnya yang terjadi tidak murni reformasi. “Pertama, saat itu tidak ada reformasi, yang ada deformasi, kerusakan,” tegasnya.
Reformasi itu, lanjut Mulyadi, dibajak karena tidak puas dan merasa perjuangannya dikhianati. Itu wujud ekspresi dari ketidakpuasan. “Itu argumen bahwa tidak ada reformasi yang ada deformasi. Itu argumen pertama,” tegasnya.
Kedua, lanjutnya, UUD 45 yang dikemas dalam amendemen disebut UUD 2002 karena ada tiga motif politik yang tersembunyi yang tidak dibaca orang.
“Saya pernah tandem dengan elite PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dia sebutkan pasal-pasal di yang bagus. Saya bilang itu pasar-pasal konsensi yang sangat merusak. Ada Pasal 33 UUD 45 (amendemen) itu dihaluskan dengan ditambahkan dengan Ayat ke-4 demokrasi ekonomi. Padahal itu liberalisme,” ungkapnya.
Liberalisme ekonomi, kata Mulyadi, sebenarnya akan membuat ekonomi di Indonesia menjadi kapitalisme yang dikecilkan menjadi oligar.
“Jadi ada memang gerakan untuk menguasai Indonesia dengan cara menguasai ekonominya yang dilanjutkan dengan gerakan politik yang menurut saya kata ‘asli’ di Pasal 26 UUD 45 dihapus. Padahal kronologi politiknya itu ada di situ, jadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang diatur dan ditetapkan dengan undang-undang,” ungkap Mulyadi.







Komentar