Dugaan Transaksi Janggal Pemilu 2024, Guspardi Gaus: Mesti Disikapi Secara Serius

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif menindaklanjuti dugaan transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah yang mengalir ke bendahara partai politik yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPU dan Bawaslu mesti menyikapi dengan serius, mencari informasi yang lebih mendalam, lakukan investigasi secara terbuka dan jelaskan kepada publik, apakah laporan PPATK tentang transaksi mencurigakan itu masuk ke rekening khusus dana kampanya (RKDK) atau ke rekening pribadi,” kata Guspardi, Rabu (20/12/2023).

Jika dugaan aliran dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah dimaksud masuk ke rekening dana kampanye, menurutnya, itu jelas melanggar peraturan yang berlaku.

“Merujuk PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar,” ujarnya.

Politikus PAN yang juga petahana Caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itu menilai penjelasan dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan pengumuman hasil penyelidikan dari Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang disampaikan kepada publik, dimaksudkan supaya bisa menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jika benar ada pelanggaran dan bisa dibuktikan dengan data yang valid dan akurat bahwa transaksi yang janggal itu mengalir kepada rekening dana kampanye Paslon peserta Pemilu, maka KPU dan Bawaslu, ujar Guspardi, perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diberi tindakan yang tegas secara objektif,” tegasnya.

Dikatakan Guspardi, keterlibatan Kepolisian dan KPK dalam mengusut temuan PPATK juga sangat penting untuk memastikan kebenarannya transaksi janggal, apakah terindikasi berasal dari perbuatan melawan hukum atau illegal, serta menelusuri siapa aktor dibalik dugaan dana illegal yang mengalir kepada dana kampanye.

“Bagaimana pun, syarat dana kampanye harus berasal dari sumber dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal atau perbuatan melawan hukum,” pungkas anggota Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai ratusan milyar rupiah.

Komentar