Guspardi Apresiasi Mendagri Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyatakan perubahan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu diubah.

“Artinya, sikap pemerintah yang disampaikan pak Tito bahwa pemilihan kepala Daerah Khusus Jakarta tetap memegang regulasi yang ada saat ini. Di mana semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Pilkada langsung, bukan di tunjuk presiden termasuk di Daerah Khusus Jakarta,” kata Guspardi, Jumat (8/12/2023).

Menurut politikus PAN itu, ada 2 opsi yang berkembang saat pembahasan draft RUU DKJ ini. Opsi pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ di pilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada.

“Opsi kedua, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

Namun begitu, Guspardi menilai, dua opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas bersama pemerintah.

Draf RUU DKJ akan dikirim oleh DPR ke Pemerintah. Setelah itu Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) dengan menunjuk menteri mewakili pemerintah untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut antara DPR bersama Pemerintah.

Caleg petahana PAN untuk DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itu menegaskan, saat pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah, tentu akan di bahas dan didiskusikan kembali mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur guna mendapatkan solusi terbaik yang akan disetujui secara bersama oleh DPR dan Pemerintah sebelum disahkan menjadi UU.

Diakuinya, memang banyak penolakan dan diskursus yang berkembang, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh presiden akan berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Dan usulan itu bisa jadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Oleh karena itu, mekanisme dan format pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui Pilkada langsung yang dipilih oleh warga Jakarta, sangat perlu untuk bahas dan dikaji secara mendalam, sebab Pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama, dan menunjukan proses demokrasi yang baik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

“Jadi, RUU DKJ ini belum final dan masih bisa berubah. Karena dalam proses pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang, mekanismenya harus melalui serangkaian tahapan, seperti pembahasan antara DPR dengan Pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama sebelum ditetapkan dan disahkan sebagai UU DKJ yang baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju apabila kepala daerah ditunjuk oleh presiden.

Tito menyebut, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.

Komentar