LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tahapan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 sudah memasuki minggu ke dua.
Karena itu, politikus PAN ini mengingatkan pada masa kampanye ini, berita bohong (hoax) berpotensi semakin banyak. Kalau ada kabar Capres-Cawapres bagi-bagi Sembako, sebaiknya di lakukan cek and ricek dan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Terkait adanya dugaan pasangan calon Capres- Cawapres yang membagikan Sembako, kabar itu harus dicek kebenarannya,” kata Guspardi, Kamis (13/12/2023).
Terkadang, lanjut petahana Caleg Dapil II Sumbar itu, kabar yang tersebar juga banyak yang hoax alias bohong. Misalnya, berita sebulan lalu di-forward di Medsos untuk hari ini.
Menurutnya, kejelian Bawaslu sebagai pengawas Pemilu sangat menentukan dan melihat motif pemberian sembako dari setiap Paslon kepada masyarakat.
“Semuanya harus berjalan sesuai aturan dan jangan sampai melanggar. Makanya, Bawaslu harus mengamati dengan teliti dan lebih cermat,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam masa kampanye, peserta Pemilu Pilpres maupun Pileg mesti berpedoman kepada aturan yang berlaku. Yang boleh dan tidak boleh dalam masa kampanye itu apa? Jadi, perlu dipilah-pilah juga mana yang bersifat bantuan kemanusiaan, mana yang melanggar aturan kampanye.
Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu bisa bekerja secara profesional dan mesti tegak lurus sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang melanggar, harus di tindak tegas tanpa tebang pilih.
“Kinerja Bawaslu sebagai pengawas atau wasit pelaksanaan Pemilu memang menuntut kejelian dan ketegasannya. Dengan bertindak adil dan profesional dalam mengawasi setiap pelanggaran dan melakukan penindakan tegas demi kelancaran Pemilu 2024 agar bisa berjalan aman dan damai,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembagian sembako di masa kampanye belakangan jadi sorotan. Ketegasan Bawaslu dipertaruhkan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, memberikan sembako di masa kampanye merupakan pelanggaran Pemilu dan dikategorikan sebagai politik uang. Hal itu merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang.







Komentar