Sengketa Pemilu Calon Anggota DPD RI, Komisi II DPR: KPU Diminta Merujuk Perma Nomor 5 Tahun 2017

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan telah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irmam Gusman yang di coret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Tak berselang lama dari keluarnya putusan PTUN dimaksud, tiba-tiba salah seorang komisioner KPU langsung memberikan pernyataan bahwa KPU tidak bisa menjalankan putusan PTUN.

Politikus PAN itu mengaku terkejut mendengar pernyataan KPU yang mengatakan tidak bisa mengeksekusi putusan PTUN ini. “Ada apa dengan KPU?,” kata Guspardi, saat dimintai pendapatnya, Kamis (21/12/2023).

“Bukankah putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat, di mana tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali. Jadi kalau sudah putusan inkrah harus dilaksanakan,” kata anggota DPR RI asal Sumatera Barat itu.

Menurutnya, setiap putusan PTUN itu harus dihargai dan dihormati. Kemudian dicarikan solusi terbaiknya. Jangan malah ditolak mentah-mentah keputusan hukum itu.

“Jika ini terjadi, jelas merupakan preseden tidak baik yang membuat KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan dianggap menimbulkan kerumitan dan tidak mematuhi putusan PTUN,” tegasnya.

Sementara itu, dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batalnya Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI Pemilu 2024.

“Kemudian juga memerintahkan KPU masukan nama Irman Gusman ke DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI untuk Pemilu 2024,” ungkap Guspardi.

KPU mestinya merujuk kepada Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN bagian tujuh pasal 13 ayat (6) menyatakan: KPU wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata usaha Negara paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan.

Oleh sebab itu, KPU hendaknya berhati-hati dan jangan sampai tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTUN itu. “Dan ingat loh, jika ada sengketa hukum terkait proses Pemilu, maka posisi yang tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan yang dalam hal ini adalah putusan PTUN,” pungkasnya.

Komentar