Bawaslu Diminta Tindak ASN Tak Netral Di Pemilu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menduga banyak Aparat Sipil Negara atau ASN yang tidak netral dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu menurut Guspardi, merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum ASN, dan itu akan merusak tatanan demokrasi.

“Maraknya dugaan ASN yang secara terang-terangan berpihak dalam Pemilu ini, sangat memprihatinkan,” Kata Guspardi, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, potensi kecurangan dalam kontestasi Pemilu 2024 tidak hanya sebatas pada netralitas ASN. Mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala desa, berpotensi melakukan kecurangan dengan memobilisasi suara masyarakat agar memenangkan calon tertentu.

Politikus PAN itu berharap, seluruh perangkat dalam tatanan Pemerintah, baik ASN, TNI, Polri dan lainnya, mesti berkomitmen menjaga reputasi serta integritas untuk tidak berpihak dalam Pemilu.

“Keberpihakan kepada salah satu calon akan merusak integritas mereka dan berpotensi sebagai pemicu terciptanya kegaduhan pada Pemilu 2024,” tegasnya.

Kepada Bawaslu, selaku badan yang mengawasi Pemilu, Guspardi mengingatkan agar lebih jeli menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu dan harus berani mengingatkan serta memproses setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ditegaskannya, jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu mesti memberikan tindakan tegas tanpa tebang pilih.

“Ingat, masyarakat menjadikan Bawaslu sebagai barometer dalam penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran Pemilu,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi mendorong KASN harus eksis dan mengambil peran dalam menyikapi dugaan ketidaknetralan ASN, serta masyarakat mengawal penegakan aturan.

Sebelumnya, diberitakan banyak laporan soal tidak netralnya ASN di Pilpres 2024. Di lain sisi, potensi mobilitas suara oleh para penjabat penyelenggara desa juga patut diwaspadai.

Berdasarkan data Bawaslu per 10 Januari 2024, sudah ada 61 temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 38 diputus melanggar dan sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komentar