LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan Pasal 10 Ayat 2 tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, yang ditunjuk oleh presiden masih bisa berubah.
Alasannya, RUU DKJ tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah bersama DPR.
“RUU DKJ ini inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi undang-undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama DPR dengan Pemerintah,” kata Guspardi, Rabu (17/1/2024).
Kalau pun timbul polemik, lanjut Guspardi, sebetulnya ini kan baru merupakan hak inisiatif DPR, dan belum dibahas antara pemerintah bersama DPR.
“Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR, persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Politikus PAN itu menjelaskan, hingga saat ini seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ. Semua di DPR, menghendaki kepala daerah Jakarta itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.
“Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan cuma Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, diharapkannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.
“Kita optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41,” ujarnya.
Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah hanya pasal 10. Pasal lainnya sudah selesai dibahas. Buktinya pasal lain itu sudah disetujui, sehingga sudah diparipurnakan.
“Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini bisa dituntaskan,” imbuhnya.







Komentar