LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah atau PP sebagai peraturan pelaksana UU Apatatur Sipil Negara pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan, terus berkomitmen bersama Pemerintah mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN.
”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan Pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer, dan alhamdulillah, sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintahnya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” kata Doli, dalam rilisnya, Kamis (25/1/2024).
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan dirinya berkomitmen PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini bisa selesai sebelum April 2024.
“Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.
Menurut Doli, dengan dilaksanakannya PP tentang peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
“Pada akhirnya, honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” katanya.
Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama.







Komentar