Pansus Alihkan Pembahasan RUU Kelautan Ke DPR RI Periode 2024-2029

LIPUTAN.CO.ID, Semarang – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan dibahas dengan serius dan hati-hati. Sebab, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto, begitu banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut serta masih tumpang-tindihnya kewenangan tentang pengamanan laut Indonesia.

“Pak Presiden sudah mengirim Surpresnya dan menugaskan banyak menteri. ada Menkumham, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk bertugas secara sendiri-sendiri atau bersama sama. Artinya ketika undang-undang ini begitu banyak mengatur kepentingan orang, kita enggak boleh tergesa-gesa. Itu yang bisa saya sampaikan nanti perjalanannya kita lihat kedepannya,” ujar Utut, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Pansus RUU Kelautan juga sedang mempertimbangkan peluang RUU Kelautan menjadi sebuah omnibus law, agar kewenangan antarkementerian/lembaga tidak lagi berbenturan satu sama lain.

“Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang-undang ini,” jelasnya.

Karena itu, kata Utut, Pansus RUU Kelautan akan membahas RUU Kelautan dengan perlahan, dan tidak tergesa-gesa. Kemungkinan RUU ini akan dibahas lebih lanjut hingga dialihkan pembahasannya pada periode DPR RI 2024-2029 nanti, dengan memasukkannya sebagai RUU Prolegnas 2024-2029.

“Yang kita harapkan dari undang-undang ini apa sih? Yaitu perbaikan, perbaikan itu menyongsong masa depan. Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang-undang ini,” pungkasnya.

Komentar