Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Perubahan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan pihaknya akan segera membahas tentang kepastian jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ya, kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak akan dibahas di masa sidang yang dibuka pada Selasa,” kata Guspardi, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, yang menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak adalah Komisi II DPR bersama Pemerintah. “Sedangkan KPU hanya menyelenggarakan Pemilu yang berpedoman dan tunduk serta melaksanakannya sesuai amanat undang-undang,” ujar Guspadi.

Politikus PAN itu menjelaskan jadwal Pilkada Serentak 2024 untuk seluruh daerah di Indonesia sudah diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

“Dalam UU itu tercantum bahwa Pilkada itu di dilaksanakan bulan November 2024. Sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya, apa yang diperintahkan dalam UU, itu yang harus dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Terkait Pilkada itu mau dimajukan, lanjutnya, tentu perlu dilakukan revisi terbatas terkait UU Pilkada. Dan itu sudah dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sudah menjadi hak inisiatif DPR.

Saat masuk masa persidangan hari ini, tinggal lagi akan dibicarakan antara Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II.

“Pembahasan di tingkat Baleg sudah selesai, berikutnya dikirimkan ke Pemerintah, selanjutnya tinggal menunggu Supresnya saja,” ungkap Guspardi.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024 adalah pada 27 November 2024. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.

Komentar