PKS Kritisi Kurangnya Waktu Bahas RUU DKJ

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi kurangnya waktu untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Termasuk kata politikus PKS itu, mengenai polemik pemilihan Gubernur DKJ yang dilakukan oleh Presiden, bukan melalui Pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

RUU DKJ mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari 2024. Sementara tanggal 6 Februari kita sudah reses lagi. Jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” kata Mardani, di sela Rapat Paripurna DPR RI Ke-11, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Politikus PKS itu juga menilai rentan waktu yang ada untuk membahas RUU DKJ ini dinilai kurang, sehingga terkesan buru-buru dari Pemerintah untuk mengesahkan RUU DKJ ini.

“Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah. Mestinya ada waktu dua tahun sejak Undang-Undang IKN disahkan dan menyiapkan waktu untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahas RUU DKJ secara rushing (terburu-buru),” tegasnya.

Sebelumnya, Mardani menyatakan melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini.

“Awal pembahasannya setahu saya RUU ini usulan Pemerintah. Kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draf RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. Ada yang gelap, Kalau di Komisi II, RUU ini masih inisiatifnya pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” pungkasnya.

Komentar