LIPUTAN.CO.ID, Agam – Anggota DPD RI Hj. Emma Yohanna mengatakan Kabupaten Agam merupakan satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang telah memiliki regulasi sebagai tindaklanjut atas amanat UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Karena itu, kata Emma Yohanna, Komite II DPD RI mengeluarkan rekomendasi agar Kabupaten Agam menjadi salah satu daerah yang perlu dimintakan masukannya untuk kepentingan revisi UU tentang PLP2B.
“Komite II DPD RI merekomendasikan Kabupaten Agam sebagai daerah yang harus dikunjungi untuk menampung masukan guna merevisi UU Nomor 41 tahun 2009 ini,” kata Emma Yohanna, di Aula Kantor Bupati Agam, Selasa (9/1/2024).
Berbagai masukan itu, lanjut Senator asal Sumatera Barat ini, akan disusun menjadi Daftar Inventaris Masalah atau DIM sebagai materi yang nantinya akan diakselerasi dalam proses rivisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.
Emma Yohanna mengungkapkan optimismenya bahwa pihak-pihak terkait akan sangat mudah merumuskan berbagai kelemahan dalam UU PLP2B, sebab Kabupaten Agam telah mengimplementasikannya melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Agam.
“Agar UU PLP2B ini lebih baik ke depannya, mohon masukan serta rekomendasi pasal-pasal mana saja yang sekiranya perlu direvisi, sehingga undang-undang ini bisa lebih baik,” kata Emma Yohanna.
Selain itu, Emma Yohanna juga menyoroti terjadinya alih fungsi lahan di Sumatera Barat, dari lahan pertanian ke menjadi kawasan pemukiman.
Jika ini tidak segera dibenahi melalui penyempurnaan regulasi, Emma yakin akan menimbulkan masalah pangan di kemudian hari. Alih fungsi lahan ini persoalan tersendiri, karena akan mengurangi lahan pertanian.
“Untuk itu perlu ada payung hukum yang komprehensif, sehingga berbagai kepentingan bisa berjalan secara aturan dan terukur,” ujarnya.
Di acara yang sama, Pelaksana Haruan Sekretaris Daerah Agam, Ir. Jetson, MT membenarkan daerahnya telah menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B.
“Sehingga menurut kami tepat rasanya Ibu Emma Yohanna datang ke Agam guna menampung berbagai masukan sebagai untuk merevisi UU PLP2B,” kata Jetson.
Untuk mendapatkan masukan yang komprehensif lanjutnya, Pemkab Agam menghadirkan sejumlah intansi seperti BPN/ATR Agam, OPD terkait, LSM yang memantau pertanian dan sejumlah kelompok tani.







Komentar