Sudah Berumur 14 Tahun, UU Kepariwisataan Perlu Direvisi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
memandang perlu menyikapi persoalan kepariwisataan di berbagai daerah, mengingat pariwisata mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional dan keberlangsungan ekonomi rakyat di daerah melalui usaha mikro, kecil dan menengah.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah berumur 14 tahun. Sudah banyak perubahan yang terjadi sebagai dinamika di bidang Kepariwisataan di Indonesia maupun di dunia. Sehingga perlu penguatan regulasi, pendanaan, kelembagaan, pemanfaat teknologi serta sumber daya manusia dan peran serta masyarakat,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Hal tersebut dikatakan Mahyudin dalam Sidang Paripurna Ke-7, DPD RI, Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Senator asal KalimantanTimur ini menyatakan, perlunya penyusunan segera Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, dalam penyusunan RUU tersebut harus turut melibatkan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan.

“Perlu pengaturan dan mekanisme yang lebih baik dalam bentuk dukungan anggaran dan kemudahan investasi untuk pengembangan kepariwisataan di daerah, salah satunya dalam bentuk dana bagi hasil atau peningkatan dana transfer daerah (TKD) dengan meminimalisir hambatan administrasi dan berfokus pada pengembangan pariwisata jangka panjang,” kata Mahyudin.

UMKM Keluhan Akses
Terkait perlindungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif yang juga menjadi fokus pembahasan dalam sidang paripurna, anggota DPD RI Lily Amelia Salurapa menyayangkan minimnya akses permodalan bagi pelaku UMKM.

“Banyak pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan yang mengeluhkan kesulitan dalam mengajukan modal usaha. Hal ini berdampak pada sulitnya UMKM untuk berkembang. Sehingga perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar UMKM dan ekonomi kreatif dapat terus berinovasi,” kata Lily Amelia.

Senada dengan Lily, Dewi Sartika Hemeto menyatakan, selain permasalahan modal, minimnya pengetahuan UMKM daerah terkait dengan persaingan usaha di dunia digital juga harus menjadi catatan pemerintah.

“Masih sering ditemui di lapangan, UMKM yang belum mengerti cara memasarkan produknya secara digital. Sehingga pemerintah daerah perlu hadir untuk mengadakan pendampingan dan pelatihan supaya para UMKM ini dapat mengerti cara pemanfaatan teknologi digital untuk dapat bersaing dalam dunia usaha,” imbuh Senator asal Gorontalo itu.

Komentar