PDI Perjuangan: Investasi Tak Boleh Merusak Ekosistem Karst Gunungkidul

LIPUTAN.CO.ID, Gunungkidul – Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menilai perlu kajian mendalam terhadap dampak lingkungan dan potensi bencana yang diakibatkan dari investasi, di ekosistem Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungkidul.

“Ekosistem karst ini memang kita butuh kajian lebih dalam, karena hal ini kaitannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjaga kesinambungan kehutanan itu sangat penting. Karena ada pembagian wilayah kerja yang mesti secara jelas kita clear kan. Agar kedepannya apakah keberlangsungan ekosistem KBAK ini still in use (masih bisa dipergunakan), expired, atau bagaimana ini harus bisa kita maintain kembali dan tentu harus bermanfaat untuk masyarakat sekitar situ juga,” kata Riezky, di sela Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, ke He Ha Ocean View Girikarto, Kabupten Gunungkidul, Provinsi DIY, Jumat (1/3/2024).

Politikus PDIP itu menjelaskan, investasi pada hakikatnya tidak boleh merusak alam dan lingkungan, sehingga perlu dihitung daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mengingat Gunungkidul memiliki salah satu ekosistem yang dilindungi oleh UU Nomor Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Ekosistem Karst juga telah ditetapkan oleh UNESCO menjadi Geopark Dunia.

“Pada prinsipnya terkait lingkungan, kami Komisi IV tidak peduli itu siapa (investornya) selama strict pada peraturan yang berlaku. Fungsi pengawasan kami terhadap mitra-mitra kerja, terhadap suatu wilayah kami tidak subjektif. Akan tetapi perlu diingat bahwa ada aturan yang dipijak oleh pemerintah untuk berangkat ke satu titik, ke titik lainnya itu yang harus dijaga,” ungkap Riezky.

Sebagaimana termuat dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 jo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur pelaku usaha perlu memenuhi syarat-syarat dalam memperoleh amdal dan NIB, Riezky sepakat dapat mempermudah para investor untuk membuka usaha di kawasan lindung geologi. Namun, kemudahan itu perlu dikaji mendalam dengan memperhatikan ekosistem yang ada di dalam lingkungan.

“NIB, amdal itu kan dengan adanya UU Ciptaker itu mempermudah. Akan tetapi perlu juga diingat, kita setuju investasi masuk, akan tetapi kita juga perlu tahu bahwa alam ini butuh dijaga, dan harus ada juga aturan yang menjaga keberlanjutannya seperti apa,” imbuhnya.

Komentar